Labels

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
hidup merupakan sebuah pilihan, walau terkadang pilihan itu terasa begitu sulit. namun sudah seharusnya kita harus memilih jalan hidup kita sendiri, apakah kita akan memilih jalan yang baik, ataukah kita akan memilih jalan yang buruk. kesuksesan atau kesengsaraan. semuanya memang sudah jadi bagian dari takdir kita, namun kita masih bisa untuk merubahnya, asalkan kita mau berusaha. so.. jangan sampai salah pilih. pilihlah yang terbaik buat hidup kita,.:D vie106

Sabtu, 13 Maret 2010

Tugas KUliah

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN INDONESIA

(Tugas Koperasi)


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Oleh :

1. Linanda Anggraini    ( 0854023022 )

2. Mike Septia Andika    ( 0814023026 )

3. Vidya Dwi Retshania    ( 0854023036 )

4. Vientika Anggraini    ( 0814023044 )


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

JURUSAN AGRIBISNIS

FAKULTAS PERTANIAN

UNIVERSITAS LAMPUNG

2009


 


 

PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA


 


 

Koperasi Di Swedia


Koperasi di Swedia agak unik. Usaha koperasi semula didirikan untuk memerangi kekuatan monopoli. Oleh karenanya koperasi di Swedia, lebih mengutamakan penyediaan barang-barang dengan harga murah dan kualitas baik. Mereka mengakui bahwa dengan berkoperasi akan terhindar dari kaum kapitalis yang menguasai monopoli perdagangan. Mereka umumnya merupakan campuran dari usaha koperasi, swasta dan usaha Negara yang sering disebut sebagai type Middle
Way. Pada tahun 1911, koperasi Swedia berhasil memenangkan persaingan dengan perusahaan margarine terbesar di Swedia. Pada tahun 1926, berhasil lagi memenangkan persaingan dan menghancurkan monopoli tepung terigu swasta besar.


 

Koperasi Swedia di tahun-tahun berikutnya memenangkan persaingan membuat lampu pijar dan sepatu untuk masyarakat Swedia. Mereka terus berbuat banyak. Mereka mengembangkan pembuatan rninyak nabati, makanan kaleng, kertas, papan, fiber, pakaian jadi, sarana produksi pertanian, kerarnik, pipa, saluran air bersih dan sebagainya yang diproduksi oleh lebih dari 90 pabrik rnilik koperasi.

Pabrik pengolah susu di Swedia mengolah 94 persen dari jumlah susu yang dikirim ke pabrik-pabrik; hampir 75 persen jumlah hewan potong pemotongannya dilakukan oleh koperasi. Kira-kira dua per tiga gandum yang dihasilkan Swedia, diserahkan pada Koperasi dan dijual oleh koperasi. Penyaluran telur menunjukkan hal yang sarna; Demikian juga di bidang penjualan dan distribusi bahan baku (D. Danoewikarsa, 1977). Toko-toko ritel koperasi menguasai sekitar 20 persen pangsa

pasar. Di samping Anders Orne, salah seorang tokoh koperasi di Swedia yang terkenal akan sikap dan pandangannya yang menentang jika ada koperasi yang dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya sangat menggantungkan diri pada bantuan

pemerintah. Kalangan koperasi juga mencatat salah seorang pelopor lain yang terkenal di Swedia antara lain adalah Albin Johansen, seorang birokrat, yang salah satu langkah terkenalnya adalah menasionalisasi perusahaan penyulingan minyak bumi di Swedia. Di Swedia, Undang-undang yang berkaitan dengan perkumpulan koperasi, pertama kali dikeluarkan pada tahun 1895. Kemudian diamandemen pada tahun 1911, dan diperbaharui lagi pada 1 Juni 1951.


 

Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta. Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hamper satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan kepada karyawan dan pengurus Koperasi.


 

Koperasi Di Denmark


 

Perintisan koperasi di Denmark didorong oleh bangkitnya petani yang tergabung dalam perkumpulan petani kerajaan Denmark yang didirikan pada tahun 1709. Pada tahun 1800, beberapa orang dermawan mendirikan "Spare Casse". Semacam bank tabungan untuk petani. Hingga tahun 1886, di seluruh Denmark telah berdiri 496 spare casse. Perkumpulan buruh tani Denmark, pada tahun 1857 mengusulkan didirikannya pabrik susu bersama. Perusahaan ini belum bisa disebut koperasi dan tidak pula bernama koperasi. Tetapi semangat keja sarna yang sangat kuat di kalangan petani sendiri merupakan dasar terbentuknya Koperasi Tani. Sekitar tahun 1852 lahir koperasi peternakan yang pertama, yang dalam perkembangannya kemudian memiliki pabrik susu, keju, mentega dan sebagainya. Koperasi tersebut juga telah berhasil memproduksi keju yang sangat terkenal di pasaran Eropa, Amerika dan Jepang, yaitu yang disebut dengan blue cheese. Di Denmark juga berkembang koperasi perikanan yang besar. maju dan modern. Di Thiested (Jutland), pastor Hans Cristian dan Dr. F. Urlich, telah memelopori berdirinya koperasi-koperasi di kalangan kaum buruh, yang pada umumnya mencontoh keberhasilan koperasi di Inggris. Kemajuan koperasi yang bergerak di dunia ritel barang-barang konsumsi yang merata di hampir seluruh strata wilayah, sungguh mengagumkan. Koperasi-koperasi tersebut dibangun oleh serikat-serikat pekerja di pedesaan dan perkotaan dan benar-benar terjalin suatu jaringan usaha pertokoan yang berbasis koperasi. Hampir sepertiga penduduk Denmark adalah anggota koperasi. Lebih dari 40 persen dari seluruh penduduk Denmark, membeli. keperluan sehari-harinya dari koperasi (D.Danoewikarsa, 1977).


 

Kemajuan-kemajuan koperasi di Denmark. beberapa tahun kemudian, menjadikan Denmark semacam contoh citra koperasi yang baik, maju dan berkembang. Bahkan Dr. Moh. Hatta, bapak Koperasi Indonesia, pada suatu saatpernah menyebut Denmark sebagai negara dan bangsa koperasi. Perintisan koperasi di Denmark juga tidak terlepas dari peran NVS Grundtwig ( 1783-1872), seorang teolog, pendiri Sekolah Tinggi Rakyat, yang telah mendorong antusiasme rakyat ternadap koperasi. Meskipun demikian patut dicatat, bahwa Denmark termasuk salah satu Negara yang tidak memiliki Undang-Undang Koperasi secara khusus. Tetapi berbagai aspek kehidupan koperasi, diatur dan dicakup secara cukup dalam beberapa undang-undang lain, seperti Undang-Undang tentang Perseroan (Joint Stock Companies Act), Undang-Undang Perpajakan dan sebagainya.


 

Denmark merupakan suatu kerajaan yang oleh bung Hatta dijuluki sebagai "Republik Koperasi". Hal itu disebabkan karena segala jenis koperasi tumbuh subur dan berkembang dengan baik sehingga memegang peranan penting dalam perekonomian. Diantara berbagai jenis koperasi tersebut adalah yang menarik perhatian adalah latar belakang pertumbuhan koperasi pertanian dan peternakan.


 


 

a.     Perkumpulan kaum tani

Pada akhir abad ke-18 kehidupan ekonomi di Denmark tidak jauh berbeda dengan keadaan di Jerman. Kaum bangsawan dan tuan tanah hidup makmur, sedangkan bagian terbesar rakyat yang terdiri dari buruh tani dan petani kecil hidup miskin. Untuk memperjuangkan kepentingan bersama, kaum tani membentuk "perkumpulan tani kerajaan Denmark". Atas desakannya Pemerintah mengadakan land reform yang memungkinkan buruh tani memiliki tanah sendiri. Selanjutnya perkumpulan tani tersebut selalu member bimbingan bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya, yang kemudian hari berkembang menjadi koperasi pertanian.

b.     Kewajiban Belajar dan Sekolah Tinggi Rakyat

Pada tahun 1814, Denmark mengeluarkan UU kewajiban belajar bagi anak usia tujuh tahun ke atas. Pengaruh UU tersebut terhadap masyarakat adalah meningkatkan kecerdasan rakyat. Apalagi sekolah bishop Grundtvig pada tahun 1844 mendirikan sekolah tinggi rakyat bagi orang yang dewasa yang berusia antara 18-30 tahun. Pelajaran yang diberikan pendidikan moral, demokrasi, dan pelajaran – pelajaran praktis yang berhubungan dengan kehidupan sehari – hari. Berkat pendekatan dua system pendidikan di atas, pada pertengahan abad ke-19 di Denmark mulai terbentuk masyarakat baru. Pada umumnya, rakyat berpengetahuan luas, memiliki keterampilan , bersikap demokratis, percaya kepada diri sendiri, dan perduli terhadap masyarakat sekitarnya. Situasi dan kondisi tersebut sangat menunjang pertumbuhan dan perkembangan gerakan koperasi di Denmark.

c.    Perkumpulan Tani menjadi Koperasi Pertanian

    Berkat pendidikan yang diperoleh dari sekolah tinggi rakyat "Perkumpulan Tani" yang terdapat di Denmark berkembang menjadi koperasi pertanian. Pada waktu itu, gabungan koperasi pertanian banyak mengeksport gandum ke Inggris. Setelah gandum dari Amerika membanjiri pasaran di Eropa, sebagian besar petani di Denmark mengalihkan kegiatannya pada usaha peternakan. Sejak itu koperasi peternakan memegang peranan penting. Hasil peternakan yang banyak di eksport ke luar negeri diantaranya adalah susu, mentega, keju, telor, dan daging babi.

d.    Peranan koperasi di Denmark

Di samping koperasi pertanian dan peternakan, koperasi lain pun tumbuh dan berkembang dengan baik. Diantaranya adalah :

1.     Koperasi konsumen

2.    Koperasi Kredit

3.     Koperasi Perumahan

Selain itu terdapat koperasi asuransi, taksi, dan listrik.

Tabel Kekuatan kopersi Denmark

Jenis Koperasi

Produksi / Pemasaran

Penguasaan Pasar

1. Pertanian Rakyat

* Sayur mayur dan bunga

* Padi – padian

* Sarana Produksi / pupuk


 

2. Peternakan

* Sapi perah

* sapi potong

* Babi

* Unggas


 

3. Perikanan


 

4. Bahan konsumsi


 

5. Perbankan


 

6. Perumahan


 

7. lain – lain


 

------

------

------


 


 

Susu dan mentega

Daging sapi

Daging babi

Telur


 

Ikan segar, ikan kaleng


 

Penjual retail


 

Penyaluran kredit


 

Pembangunan / penyewaan


 

Bahan bakar / minyak, listrik, dan air


 

63%

47%

47%


 


 

92%

71%

92%

67%


 

90%


 

33%


 

15%


 

20%


 

10%

Jumlah penduduk 5 juta, anggota koperasi 1,7 juta orang atau 34 % jumlah penduduk


 

Koperasi Di Amerika Serikat


Keadaan sosial ekonomi Amerika Serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan Inggris. Menurut catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600 buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperai ini mengalami kegagalan. Perkembangan yang menarik terjadi setelah tahun 1908. Sebuah komisi untuk kehidupan pedesaan yang diangkat oleh Presiden Theodore Rosevelt pada tahun 1908 mengemukakan dalam laporannya bahwa salah satu kebutuhan utama masyarakat pedesaan ialah kerjasama yang efektif diantara para petani untuk mempersatukan usahanya pada tingkat yang sesuai kepentingan bersama.
Menurut catatan, dalam periode 1909-1921, sekitar 52% dari seluruh pekumpulan Koperasi pertanian yang ada telah bekerja secara efektif. Dalam perkembangannya, ada banyak jenis Koperasi yang berkembang di Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain dikenal adanya Koperasi Asuransi Bersama, Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan Makanan, Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih. Sedangkan Koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran. Koperasi kredit dan Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan dikota-kota, di Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.

Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia Contributionship From Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri
koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian. Dan pada tahun 1880 berdiri
koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995).
Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang
perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran
Alphonso Desjardin (1854- 1921).
Sebelumnya masyarakat pernah mencoba mendirikan perkumpulan serupa,
seperti yang pernah didirikan oleh kaum pekerja pada tahun 1892 yang bernama The Boston Globe. Namun kurang mendapat sambutan masyarakat karena dinilai terlalu
mengejar keuntungan, sehingga tidak mencerminkan suatu bentuk kerja sama dan
tolong menolong.
Alphonso, memulai usaha simpan pinjam dengan mendirikan semacam "Bank Rakyat" pada tahun 1900 di Levis Queebec, dengan menggerakkan kegiatan

menabung di kalangan petani maupun buruh dan selanjutnya meminjamkan kepada

sesama anggota yang memerlukan. Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam

melalui "bank rakyat " mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan hokum bagi usaha tersebut.

Atas usaha keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene (1860-1913),

pada tahun 1909, lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets. Dalam perkembangannya, undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New Hampshire. Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya menjadi model atau teladan bagi seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai ke Kanada. Sampai tahun 1915, jumlah koperasi simpan pinjam atau credit union telah bertambah menjadi 11 unit dan tiga tahun kemudian meningkat menjadi 42 unit. Dan sampai tahun 1934 telah bertambah menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38 negara bagian. Pada tahun tersebut, Presiden Roosevelt menandatangani Federal
Credit Union Act. Dan pada tahun itu pula terbentuk Federal Credit Union yang menamakan diri sebagai National Credit Union Association, yang berkedudukan di Madison, Wiscounsin.


 

Bila pada tahun 1890, terbit Sherman Antitrust Act, yang dikenal sangat merugikan koperasi, terutama koperasi pertanian Amerika Serikat. Maka pada tahun 1922 pemerintah mengeluarkan Caper Volstead Act, yang intinya menguatkan hak petani untuk bersatu dan memasarkan hasil pertaniannya secara berkoperasi tanpa melanggar Undang-undang Antitrust. Pemerintah Amerika dinilai sangat mendorong dan melindungi koperasi. Di Amerika Serikat, ternyata undang-undang perkoperasian diundangkan lebih dulu di negara-negara bagiannya, daripada di tingkat Federal. Negara bagian yang pertama mengeluarkan Undang-Undang Koperasi adalah Michigan, berupa The
Michigan Act 1865. Kemudian disusul oleh Massachusset (1866), Wisconsin, pada tahun 1887. Undang-undang Pemerintah Federal yang dinilai mendukung koperasi di Amerika Serikat antara lain adalah Federal lntrermediate Credit Act, tahun 1923 yang memberi dukungan bagi pendirian 12 lntermediate Banks, yang memberikan pinjaman kepada Production Credit Association (PCA), yaitu suatu organisasi koperasi yang dimiliki petani. Di samping itu juga terbit Farm Credit Act, tahun 1933, yang telah mendorong lahirnya 12 Bank Koperasi Regional dan sebuah Bank SentraI Koperasi.


 

Dalam perkembangan selanjutnya, di Amerika Serikat tumbuh pula koperasi yang bergerak di bidang agribisnis, seperti koperasi anggur, koperasi sunkist, koperasi advocado, koperasi almond, koperasi buah kiwi, koperasi kapas, koperasi penyediaan benih, koperasi peternakan, koperasi yang bergerak di bidang Iistrik pedesaan, koperasi jasa telpon, koperasi jasa kesehatan, koperasi jasa perdagangan,

koperasi jasa asuransi, koperasi di kaIangan mahasiswa dan sebagainya. Bahkan melalui National Cooperatives Business Association/NCBA koperasi di Amerika telah banyak menjalin kerja sama usaha dengan koperasi di Indonesia. Dan yang sangat mengesankan, justru di lingkungan masyarakat yang demikian kapitalistiknya, kehidupan berkoperasi masyarakatnya benar-benar mencerminkan suatu kehidupan berkoperasi yang bertumpu pada hakekat, etika, nilai - nilai, sendi-sendi dasar dan prinsip-prinsip koperasi yang murni. Bahkan ada informasi yang mengatakan, bahwa beberapa koperasi tertentu ternyata mampu masuk ke dalam peringkat papan atas sebagai salah satu perusahaan yang besar, maju dan sehat di Amerika Serikat.


 


Koperasi di Jepang


 

Koperasi, pertama kali didirikan di Jepang pada tahun 1900, bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Industri dan Kerajinan. Dalamperkembangannya, koperasi di Jepang berkembang tidak hanya di bidang industri dan kerajinan, tetapi di sektor pertanian juga mengalami perkembangan yang pesat di awal-awal pertumbuhannya. Ada dua macam koperasi pertanian di Jepang. Pertama adalah yang bersifat khusus, hanya mengembangkan satu macam komoditas. Dan kedua adalah bersifat umum, yaitu yang bersifat serba usaha.


 

Setelah terbit Undang-Undang Koperasi Pertanian pada tahun 1974, koperasi-koperasi pertanian, koperasi konsumsi dan bank koperasi semakin tumbuh dengan

pesat dan menjadi andalan koperasi di Jepang. Termasuk perkembangan Nurinchuki Bank yang begitu maju, sehat, besar dan telah berperan secara strategis kepada gerakan koperasi dan perekonomian Jepang, serta telah memiliki reputasi internasional. Sementara itu koperasi-koperasi pertanian di Jepang kemudian bergabung dalam Zenkoku Negyo Kyodo Kumiai Chuokai, atau sering disebut Zen Noh, yang berusaha di bidang pemasaran dan penyaluran sarana produksi pertanian. Perkembangan terakhir, pemerintah dan gerakan koperasi pertanian di Jepang tengah menata kembali koperasi-koperasi pertaniannya melalui berbagai upaya, antara lain dengan melakukan amalgamasi di antara koperasi-koperasi pertanian tersebut.


 


 

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA


 

Pertumbuhan Koperasi Setelah Kemerdekaan


Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang "Founding Father" Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam "konstitusi". Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan
perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuantentang
koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Tetapi dengan terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiunpada tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi.
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di
dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah
Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir
sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91
tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan
keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi
perkembangan koperasi.

Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain sebagai berikut :
"Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara".
Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat Kabinet Wilopo antara lain mengajukan suatu "program koperasi" yang terdiri dari tiga bagian, yaitu:

  1. Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi
  2. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi
  3. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan
    atas dasar koperasi.

Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program Pemerintahannya sebagai berikut : "Untuk kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperlluas perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang
sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi" (Sumodiwirjo 1954, h. 45-
46). Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah sebagaimana tersebut di
atas, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun
usahanya.
Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih biak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan
peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang
yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan. Perlu dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

  1. Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif
  2. Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif negatif, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi hancur (jelek)
  3. Bersikap aktif positif di mana Pemerintah Republik Indonesia
    memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi koperasi.
    .


     

Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Baru


Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan bangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan Pancasila secara murni dan konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia tidak terkecuali untuk melaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian.
Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;

  1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak
    1. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat
    2. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi
      dasar koperasi dari kemrniannya.
  2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.

    b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

  3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap " ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani ". Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang- Undang Dasar 1954, sesuai pula dengan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang- Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu
    keharusan karena baik isi maupun jiwanya Undang-Undang tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja serta landasan idiil koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak sosial. Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri yang pada gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri. Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoprasian tersebut dengan Undang-Undang baru yang benar-benar dapat menempatkan koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1). Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan
    kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Di bidang organisasi koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak individu serta memegamg teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan koperasi, Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong. Dengan berpedoman kepada Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 Pemerintah memberikan bimbingan kepada koperasi dengan sikap seperti tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar koperasi benar-benar mampu melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa " koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat. Dari pengertian umum di atas, maka ciri-ciri seperti di bawah ini seharusnya selalu nampak:
    1. Bahwa koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Pengaruh dan penggunaan modal dalam koperasi Indonesia tidak boleh mengurangi makna dan tidak boleh mengaburkan pengertian koperasi Indonesia berdasarkan perkumpulan orang-orang dan bukan sebagai perkumpulan modal. Ini berarti bahwa koperasi Indonesia harus benar-benar mengabdikan kepada perikemanusiaan dan bukan kepada kebendaan;
    2. bahwa koperasi Indonesia bekerjasama, bergotong-royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban yang berarti koperasi adalah dan seharusnya merupakan wadah demokrasi ekonomi dan social. Karena dasar demokrasi ini, milik para anggota sendiri dan pada dasarnya harus diatur serta diurus sesuai dengan keinginan para anggota yang berarti bahwa hak tertinggi dalam koperasi terletak pada Rapat Anggota.
    3. Bahwa segala kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota. Dalam koperasi tidak boleh dilakukan paksaan, ancaman, intimidasi dan campur tangan dari pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut-pautnya dengan soal-soal intern koperasi;
    4. Bahwa tujuan koperasi Indonesia harus benar-benar merupakan kepentingan bersama dari para anggotanya dan disumbangkan para anggota masing-masing. Ikut sertanya anggota sesuai dengan kecilnya karya dan jasanya harus dicerminkan pula dalam hal pembagianpendapatan dalam koperasi".

Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan. Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi syarat sekitar 15.000 buah koperasi saja. Sedangkan selebihnya koperasi-koperasi tersebut harus dibubarkan dengan alasan tidak dapat menyesuaikan terhadap UU No. 12/1967 dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Koperasi tersebut sudah tidak memiliki anggota ataupun pengurus serta Badan Pemeriksa, sedangkan yang masih tersisa adalah papan nama;
  2. sebagian besar pengurus dan ataupun anggota koperasi yang bersangkutan terlibat G30S/PKI
  3. koperasi yang bersangkutan pada saat berdirinya tidak dilandasi oleh kepentingan-kepentingan ekonomi, tetapi lebih cenderung karena dorongan politik pada waktu itu
  4. koperasi yang bersangkutan didirikan atas dasar fasilitas yang tesedia, selanjutnya setelah tidak tersedia fasilitas maka praktis koperasi telah terhenti.


 

Sedangkan untuk keberhasilan koperasi di dalam melaksanakan peranannya perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :

  1. Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak oleh, dengan cara :
    1. bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan bersaing dari anggota;
    2. memperpendek jaringan pemasaran
    3. Memiliki manajer yang cukup trampil berpengetahuan luas dan memiliki idealism
    4. Mempunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai satu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
  2. Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.
  3. Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya over head yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya per unit yang relative kecil
  4. Terciptanya ketrampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
  5. Pembebasan resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara anggota-anggotanya.
  6. Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan di antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.


     

Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian telah menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian.Garis-Garis Besar haluan Negara 1988 menetapkan bahwa koperasi dimungkinkan bergerak di berbagai sector kegiatan ekonomi, misalnya sektor-sektor : pertanian, industri, keuangan, perdagangan, angkutan dan sebagainya.
Dalam pola umum Pelita ke lima menyebutkan bahwa : "Dunia usaha nasional yang terdiri dari usaha Negara koperasi dan usaha swasta perlu terus dikembangkan menjadi usaha yang sehat dan tangguh dan diarahkan agar mampu meningkatkan kegairahan dan kegiatan ekonomi serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, memperluas lapangan kerja, meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan memantapkan ketahanan nasional. Dalam hal ini perlu diperluas kesempatan berusaha serta ditumbuh kembangkan swadaya dan kemampuan berusaha khususnya bagi koperasi, usaha kecil serta usaha informal dan tradisional, baik usaha masyarakat di pedesaan maupun di perkotaan. Selanjutnya perlu disiptakan iklim usaha yang sehat serta tata hubungan yang mendorong tumbuhnya kondisi saling menunjang antara usaha Negara, usaha koperasi dan usaha swasta
keterkaitan yang saling menguntungkan dan adil sntara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah " (butir 2). Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi seperti yang dikehendaki dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasan, Pola Umum Pelita V juga menyebutkan : "Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi nasional, koperasi perlu dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai gerakan dari masyarakat sendiri. Koperasi di bidang produksi, konsumsi, pemasaran dan jasa perlu terus didorong, serta dikembangkan dan ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku utama dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Pembinaan yang tepat atas koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara sehat serta hasil-hasil usahanya makin dinikmati oleh para anggotanya, Koperasi Unit Desa (KUD) perlu terus dibina dan dikembangkan agar tumbuh sehat dan kuat sehingga koperasi akan semakin berakar dan peranannya makin besar dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat terutama di pedesaan " (butir d. 33). Dalam Pelita V kebijakan pembangunan tetap bertumpu pada trilogy pembangunan dengan menekankan pemerataa pembangunan dan hasilhasilnya menuju terciptanya keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, yang disertai pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta stabilitas yang mantap. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling mengkait dan saling memperkuat serta perlu dikembangkan secara selaras, serasi dan seimbang. Dalam memperkokoh kerangka landasan untuk tinggal landas dibidang ekonomi, peranan koperasi merupakan aspek yang strategis di samping peran pelaku ekonomi lainnya. Kopperasi harus tumbuh kuat dan mampu menangani seluruh aspek kegiatan dibidang pertanian, industry yang kuat dan dibidang perdagangan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat. Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, dalam Pelita V masih terpusatkan pada sector pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis lain. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD.


Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan, penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi. Dalam rangka pengembangan KUD mandiri telah diterbitkan INSTRUKSI MENTERI KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri. Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri diarahkan :

  1. Menumbuhkan kemampuan perekonomian masyarakat khusunya di pedesaan.
  2. Meningkatkan peranannya yang lebih besar dalam perekonomian nasional.
  3. Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan ekonomi dan pendapatan yang adil kepada anggotanya.


     

Ukuran-ukuran yang digunakan untk menilai apakah suatu KUD sudah mandiri atau belum adalah sebagai berikut :

  1. Mempunyai anggota penuh minimal 25 % dari jumlah penduduk dewasa yang memenuhi persyaratan kenggotaan KUD di daerah kerjanya.
  2. Dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha anggotany maka pelayanan kepada anggota minimal 60 % dari volume usaha KUD secara keseluruhan.
  3. Minimal tiga tahun buku berturut-turut RAT dilaksanan tepat pada waktunya sesuai petunjuk dinas.
  4. Anggota Pengurus dan Badan Pemeriksa semua berasal dari anggota KUD dengan jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan Badan Pemeriksa 3 orang.
  5. Modal sendiri KUD minimal Rp. 25 juta.
  6. Hasil audit laporan keuangan layak tapa catatan (unqualified opinion).
  7. Batas toleransi deviasa usaha terhadap rencana usaha KUD (Program dan Non Program) sebesar 20 %.
  8. Ratio Keuangan : Liquiditas, antara 15 % s/d 200 %. Solvabilita, minimal 100 %.
  9. Total volume usaha harus proposional dengan jumlah anggota, dengan minimal rata-rata Rp. 250.000,- per anggota per tahun.
  10. Pendapatan kotor minimal dapat menutup biaya berdasarkan prinsip effisiensi.
  11. Sarana usaha layak dan dikelola sendiri
  12. Tidak ada penyelewengan dan manipulasi yang merugikan KUD oleh Pengelola KUD.

13. Tidak mempunyai tunggakan.


Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam melaksnakan usaha.


 


 


 

Masa Reformasi


Dampak dari krisis moneter pada tahun 1998 menyebabkan keadaan bangsa Indonesia seolah-olah kembali harus memulai semuanya dari awal karena banyak terjadi kerusuhan dimana-mana.dan juga terlalu cepatnya pergantian pemimpin negeri yang menyebabkan semakin bertambah buruk saja perkoperasian yang ada di Indonesia.namun setelah di tetapkannya presiden terpiliih langsung oleh rakyat pada tahun 2004 keadaan buruk ini berangsur-angsur membaik yang di iringi dengan kestabilan perekonomian dunia. Walaupun perkoperasian yang ada di Indonesia belum sempurna dan selalu berubah-ubah sesuai dengan berkembangnya zaman tapi kita semua berharap bahwa dunia perkoperasian terus di sokong oleh para ahli agar semakin membantu perekonomian Negara karena koperasi adalah jiwa dari bangsa Indonesia yang mencerminkan sikap kekeluargaan dan gotong royong.


 

DAFTAR PUSTAKA


 

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia.html

http://www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/INSPIRASI%20DAN%20PERINTISAN%20KOPERASI.pdf

0 komentar:

Posting Komentar

Archive

Configure your calendar archive widget - Edit archive widget - Flat List - Newest first - Choose any Month/Year Format
 

Designed by: Compartidísimo
Some images by: Scrappingmar